HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, khususnya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, keputusan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan jenderal yang sempat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukanlah perkara yang mudah.

“Menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah, apalagi Sambo adalah seorang Jenderal,” kata Jhon Sitorus yang dikutip Holopis.com dari cuitan di akun Twitternya @miduk17, Senin (13/2).1

Menurut Jhon, vonis hukuman mati ini sedikit banyak memperbaiki citra buruk peradilan di Tanah Air. Dia berharap nilai-nilai keadilan, ketegasan dan asas kesamaan di depan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya.

“Ada harapan dari khalayak bahwa lembaga Peradilan semakin dapat dipercaya,” tuturnya.

Dia juga mengapreasiasi ketegasan hakim Wahyu dalam menyikapi motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada ajudannya.

“Pak Wahyu juga menyatakan secara tegas bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak perlu dan tidak wajib dibuktikan,” tukas Jhon.

“Motif apapun bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Luar biasa pak Hakim,” pungkasnya.