HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo hampir memasuki babak akhir.

Dalam pekan ini, majelis hakim bakal membacakan vonis untuk Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya yang terlibat dalam pembunuhan maupun obstruction of justice.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya akan membatasi para pengunjung sidang karena alasan keterbatasan ruangan.

“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan sendiri, sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (12/2).

Dengan keterbatasan seperti itu, Djuyamto pun meminta masyakat untuk menyaksikan sidang tersebut melalui siaran yang sudah disiapkan oleh pihak pengadilan.

“Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal. Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang,” tukasnya.

“Kita juga bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel, live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung,” sambungnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun diketahui bakal menjalani sidang vonis pada Senin (13/2). Kemudian Kuat Ma’ruf dan Ricky Irawan pun dijadwalkan bakal menjalani sidang pada Selasa (14/2).

Barulah pada hari Rabu (15/2), giliran Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadapi vonis majelis hakim.

Untuk sidang obstruction of justice, terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan bakal menghadapi vonis pada Kamis (23/2) dan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo pada Jumat (24/2).