HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran kerja mudah di Luar Negeri.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang ada untuk terhindar dari bujuk rayu para sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instan karena risikonya sangat tinggi,” tutur Haiyani dalam keterangan pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (11/2).
Dia pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri untuk langsung melakukan proses ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
“Apabila bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan,” tukasnya.
Hingga saat ini, Kemenaker terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan bahkan melibatkan pemerintahan desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.