HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang keras penjualan minyak goreng curah maupun kemasan bermerek MinyaKita dengan menggunakan sistem bundling atau paket.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya pihaknya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng, khususnya minyak goreng subsidi menjelang puasa dan Lebaran.
“Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Kasan dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Sabtu (11/2).
Tak hanya itu, Kemendag juga melarang penjualan minyak goreng curah maupun kemasan Minyakita secara daring atau online.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan,” tutur kasan.
Penjualan minyak goreng curah atau kemasan kini, lanjutnya, difokuskan untuk pasar rakyat. Hal itu agar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat membeli goreng rakyat dengan mudah dan harga yang terjangkau.