HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Budi Waseso atau yang akrab disapa Buwas memberikan peringatan kepada para mafia beras. Dia mengatakan, bahwa mereka bisa dijerat dengan hukuman subversif.
“Mafia beras bisa dikenakan hukuman subversif,” dalam keterangannya di kawasan Polda Banten yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/2).
Sebagai informasi, subversif dipahami sebagai sebuah kegiatan yang bertujuan mendorong dan mematahkan kekuatan dan potensi yang dikerahkan oleh negara.
Indonesia sendiri pernah memberlakukan aturan hukum tentang subversif melalui Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Dalam baleid tersebut, disebutkan bahwa ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan subversi, menurut aturan ini, adalah hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal pidana penjara selama 20 tahun.
Namun Pascareformasi, Penetapan Presiden 11/1963 ini dicabut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999, dengan alasan Hak Asasi Manusia.
Buwas sendiri tak menjelaskan langkah hukum subversif seperti apa yang dimaksud olehnya. Dia hanya mengatakan, bahwa tindakan penangkapan tak akan menyelesaikan permasalahan mafia beras.
“Jadi percuma ditahan atau ditangkap, tapi nggak selesai persoalannya, malah mungkin berkembang. Nggak, itu nggak menyelesaikan masalah,” tukas Purnawirawan Polri itu.
Buwas pun mengakui, bahwa praktik mafia beras sudah terjadi sejak lama. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah meski tindak kejahatan itu kerap dilakukan.