3. Penyelewengan dalam bidang demokrasi dilakukan dengan memasung kebebasan pers penerapan pasal-pasal pidana yang menghambat kebebasan berpendapat, melemahnya kedaulatan rakyat di satu sisi dan semakin menguatnya kedaulatan penguasa dan partai politik pada sisi lainnya. Dengan begitu, penguasa dan partai politik melalui DPR bisa leluasa membuat peraturan perundang-undangan dan menempatkan pejabat publik di lembaga-lembaga negara seperti MK, BPK, MA, KPU dan sebagainya. Akibatnya lembaga-lembaga negara itu kerap melahirkan peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata anti demokrasi seperti UU KUHP yang mengekang kebebasan sipil, UU Pemilu dengan Ambang Batas Pilpres 20% dan Parlemen 4%, UU Ormas yang mengijinkan pemerintah dengan mudah membubarkan suatu Ormas dan yang sedang dikampanyekan saat ini adalah ide penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden hingga 3 periode

4. Penyelewengan dalam bidang pemerataan ekonomi ditunjukan dengan perbandingan kekayaan 1% penduduk terkaya di Indonesia yang hampir sama dengan kekayaan 50% rakyat Indonesia lainnya dan fenomena ini bisa dibuktikan dengan adanya 68% rakyat Indonesia kekurangan gizi harian termasuk terdapat lebih dari 21% anak-anak kerdil atau stunting akibat kurang gizi. Produk peraturan perundang-undangan yang akan semakin meningkatkan kesenjangan sosial ini diantaranya adalah Omnibus Law UU/PERPPU Cipta Kerja, UU Minerba yang mengijinkan pengerukan kekayaan . negara untuk kepentingan pribadi dan juga rancangan UU Pertanahan yang semakin menjauhkan rakyat dari penguasaan atas tanah. Perampasan ruang hidup dan kerusakan lingkungan semakin tidak terkendali.

5. Pembatasan kebebasan berekspresi terutama kebebasan akademik. Pasca pengesahan KUHP dan belum disahkannya revisi UU ITE yg diusulkan PAKU ITE memperparah tiadanya jaminan bagi kebebasan berekspresi di ruang publik. Pemutusan akses internet, penangkapan demonstran, dsb tidak berujung pada proses hukum yg adil

6. Penghidupan yang layak bagi rakyat sebagaimana dijamin Pembukaan dan UUD 1945 hari ini semakin jauh dari “tugas” negara semestinya. Kesenjangan ekonomi meluas, dan kemiskinan bertambah serta perlindungan sosial yang belum berorientasi kerakyatan (mgkn bisa dibantu dengan data statistik soal kesenjangan, ekonomi dan kemiskinan)

7. Bahwa kekacauan dalam kehidupan berbangsa di berbagal bidang ini tidak lain dan tidak bukan adalah karena produk-produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa dan kekuatan politik partisan telah melanggar Pancasila dan UUD 1945. Hal ini terjadi karena adanya desakan Kelompok Oligarki yang dengan kekuatan uang besar dan modalnya mampu mendikte dan mengendalikan kekuasan eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan media massa

Dengan mengamati berbagai permasalahan tersebut, maka Protes Rakyat Indonesia yang merupakan gabungan dari berbagai kelompok masyarakat sipil memaklumatkan hal-hal sebagai-berikut:

1. Hapuskan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui Penarikan UU KPK hasil revisi dan mengembalikan pada UU KPK sebelumnya dan sekaligus memperkuat kelembagaan KPK hingga ke daerah-daerah untuk pengawasan dan penindakan, serta beri hukuman seberat-beratnya bagi pelaku KKN tanpa pandang bulu.

2.Hentikan segala bentuk represi negara melalui aparat terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya serta bebaskan semua tahanan akibat pengadilan yang tidak adil (unfair tria/), cabut dan ganti semua produk hukum yang menghambat partisipasi publik dalam demokrasi seperti UU CK beserta PERPU CK, UU KUHP, UU Pemilu termasuk ketentuan ambang batas 20% untuk Pilpres dan ambang batas 4% untuk parlemen, UU yang terkait dengan pengisian jabatan publik yang tidak adil serta menolak gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode karena hal itu bertentangan dengan filosofi demokrasi yaitu menghindari penyalahgunaan kekuasaan dengan memastikan adanya sirkulasi kekuasaan dalam waktu terbatas