HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendorong agar aset-aset milik pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibekukan.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki bahkan mendorong agar aset-aset tersebut segera dijual untuk memenuhi hak-hak para anggota KSP Indosurya yang direnggut oleh para pengurus.

“Karena hanya satu-satunya itu jalannya, penggelapan asetnya diadili, asetnya dibekukan, asetnya dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota,” tutur Teten dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/2).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta uang anggota KSP Indosurya yang digelapkan pengurus dikembalikan.

“Karena yang diperlukan, seperti Bapak Presiden sampaikan adalah bagaimana mengembalikan uang anggota yang digelapkan oleh pengurus,” tegas Teten.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama kejaksaan tengah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan yang memvonis bebas pemilik sekaligus pengurus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indira.

“Indosurya yang sudah kemarin dibebaskan oleh pengadilan itu kita udah laporkan ke Pak Menko Polhukam supaya ini di Kejaksaan dikasasi,” tukasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membuka perkara baru terkait hal tersebut.