Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Mahfud MD Dukung Hukum Seumur Hidup Surya Darmadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung penuh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Surya Darmadi dengan penjara seumur hidup.

“Bagus, karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara,” kata Mahfud MD dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/2).

Menurutnya, kesalahan seperti Surya Darmadi tidak hanya sekedar hukuman penjara. Bahkan bisa dituntut dengan hukuman mati.

“Merugikan keuangan negara itu korupsi, di dalam keadaan biasa itu ancamannya (penjara) 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup,” ujarnya.

Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp104 triliun.

Diketahui, Surya mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma terlebih dahulu. Namun diketahui, ada kesalahan prosedural bahkan harus menyuap Gubernur Riau Annas Maamun untuk memuluskan kejahatannya itu.

“Dia mengembangkan usaha dengan IUP yang prosedurnya salah, kemudian diubah lagi dengan menyuap seorang Gubernur, Gubernurnya masuk penjara dan sudah keluar. Ini kan buron nih dan sudah ketangkap,” terang Mahfud.

Oleh sebab itu, saat ini Surya Darmadi sudah dituntut dengan hukuman yang menurutnya sudah setimpal diberikan.

“Kita dakwa dan sudah tuntut, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi merugikan perekonomian negara. Karena ia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin, dan dengan izin palsu untuk memulai usahanya, kemudian mencaplok tanah-tanah negara tanpa izin dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri,” paparnya.

Terkahir, Mahfud MD menyatakan bahwa negara akan memberikan hukuman berat kepada Surya Darmadi karena tindakan dan kejahatannya selama ini kepada negara.

“Saya kira kita semua harus tegas, karena itu uang rakyat,” pungkasnya.

Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonormian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

c. penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;

d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;

(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b , maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru