HOLOPIS.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing mengatakan, aktivitas tambang ilegal di dua daerah tersebut terbongkar setelah penyidik melakukan penggrebekan di waktu yang berbeda.

“Yang di Blora itu kami lakukan (penggrebekan) di tanggal 24 Januari 2023. Sedangkan yang di pati itu tanggal 26 (Januari 2023-red),” kata Robert dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/2).

Dia kemudian menjelaskan, bahwa penggerebekan tambang ilegal tersebut sempat mengalami kendala karena adanya informasi yang bocor.

“Di Pati saat kami melakukan kegiatan, ternyata informasi kegiatan kami terbaca, sehingga kami balik kanan untuk mematangkan lagi,” tuturnya.

Namun tak lama berselang, yakni sekitar 3-4, hari setelah itu, kembali melakukan penggerebekan tambang ilegal yang ada di Pati.

“Memang kami atensi sekali laporan daripada masyarakat, sehingga kami dapat mengamankan pada tanggal 26,” kata dia.

Lebih lanjut, Robet mengatakan bahwa hal yang sama juga terjadi saat penggerebekan tambang ilegal di Blora, dimana kegiatan pihaknya terendus oleh para penambang.

“Perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak,” paparnya.

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.

“TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug,” ungkap dia.

Adapun penambangan yang berlokasi di Blora diketahui tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Pihak kepolisian pun telah mengamankan penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU.

“DSU telah dilakukan penangkapan,” katanya.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.

“Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati,” paparnya.