HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengambil langkah tegas perihal kasus penipuan dan pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan dana sepeserpun untuk menalangi pengembalian uang anggota KSP Indosurya.

“Pemerintah nggak ada solusi jangka pendek, misalnya mem-bailout, menalangi uang anggota yang digelapkan oleh pengurus,” ujar Teten dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/2).

Dia menegaskan, bahwa penegakan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh para pengurus KSP Indosurya tersebut harus ditegakkan.

Sebagai informasi, saat pemerintah bersama Kejaksaan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan yang memvonis bebas pendiri sekaligus pengurus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan Junie Indira.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong agar aset-aset milik bos Indosurya tersebut untuk dibekukan, bahkan kalau perlu aset-aset tersebut dijual untuk memenuhi hak para anggota KSP Indosurya.

“Karena hanya satu-satunya itu jalannya, penggelapan asetnya diadili, asetnya dibekukan, asetnya dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota,” tutur Teten.

Menurutnya, titah Presiden Joko Widodo sudah jelas. Uang anggota KSP Indosurya yang digelapkan pengurus harus bisa dikembalikan.

“Karena yang diperlukan, seperti Bapak Presiden sampaikan adalah bagaimana mengembalikan uang anggota yang digelapkan oleh pengurus,” tegas Teten.