HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka tersebut berasal dari pihak swasta yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
“Penyidik telah menetapkan dan melakukan penahahan terhadap 1 orang tersangka yang terkait perkara korupsi BTS Kominfo,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/2).
Ketut menjelaskan, IH dianggap telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa.
“Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” imbuhnya.
Penyidik pun kemudian menjerat pihak swasta itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IH pun kemudian langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari mendatang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. Namun, sampai saat ini pula penyidik belum memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.