HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan prosedur penetapan almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri.

“Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan (penanganan perkara Hasya -red),” kata Kombes Pol Trunoyudo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/2).

Ia menegaskan bahwa memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tim penyidik dalam kasus yang melibatkan Hasya dan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono itu.

“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” jelasnya.

Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan ini.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ucapnya.

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia berjanji akan mengevaluasi secara mendalam terhadap buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Di sisi lain, eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono selaku yang menabrak pun tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.