HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya yang telah meminta maaf karena kesalahan dalam penetapan status tersangka kepada almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal usai ditabrak dan dilindas bekas anggota polisi bernama AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm.) M. Hasya Athala Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya,” kata Gita dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Senin (6/2).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang telah gerak cepat usai status tersangka Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang membuatnya tewas.

“Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelaahan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagal tersangka,” ujarnya.

Ia berharap, dengan koreksi yang dilakukan Polda Metro Jaya dan semua jajarannya, bisa membuat nama baik almarhum Hasya dan keluarganya kembali pulih.

“Bersamaan dengan itu, menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga,” sambungnya.

Kemudian, Gita mewakili keluarga almarhum Hasya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terus mengawal kasus tersebut sampai dengan saat ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” pungkasnya.