HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang digelar 7 – 20 Februari 2023, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan juga kecelakaan lalu lintas.
Ada beberapa pelanggaran yang akan jadi incaran, dalam kegiatan yang berlangsung selama dua minggu ini. Seperti tindakan yang menimbulkan kemacetan, atau tindakan yang bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, akan lebih menonjolkan tindakan preventif, edukatif dan persuasif. Sanksi penilangan dilakukan, dengan mengedepankan tilang elektronik dengan ETLE pada Operasi Keselamatan 2023 ini. ETLE menggunakan kamera ETLE statis dan ETLE mobile.
Berikut ini beberapa jenis pelanggaran incaran Operasi Keselamatan Jaya 2023 :
1. Menggunakan HP saat mengemudi
2. Pengendara dibawah umur
3. Melanggar Marka Berhenti
4. Melawan Arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan
9. Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan
10. Melebihi batas kecepatan
Buah kelengkeng banyak digemari karena rasanya yang manis dan lezat. Selain itu, mudah juga didapat.
Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca…
Arsenal masih dalam jalur perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini, namun sedikit tertinggal dari…
Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menyebut bahwa saat ini Macan Kemayoran fokus mendulang tiga poin…
Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…
Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…