HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengaku sangat kecewa dengan mantan Imam Besar Masjid New York, Muhammad Syamsi Ali yang terkesan fanatik gila kepada Anies Rasyid Baswedan.

Pasalnya, ia menilai statemen-statemen Shamsi Ali cenderung bisa mendiskreditkan lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seolah ingin mengriminalisasi seseorang di dalam kasus Formula E.

“Saya kira beliau Ulama. Statemen-statemen beliau cenderung ingin mempengaruhi publik agar Anies tidak tersentuh dalam dugaan korupsi di Formula E. Ini buruk sih,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com di Jakarta, Senin (6/2).

Menurutnya, sebagai seorang ulama dan tokoh agama kebanggaan Indonesia, Habib Syakur sebaiknya bersikap lebih bijaksana. Jika memang Anies Baswedan tidak bersalah dalam kasus Formula E, tentu KPK tidak akan memaksakan kehendak.

“Sebaiknya kita dukung KPK independen. Kalau tanpa alat bukti yang kuat, saya yakin KPK juga tidak akan memaksakan diri. Sebab, menetapkan status tersangka seseorang kan perlu minimal 2 alat bukti. Itu saja saya kira clear,” ujarnya.

“Jadi, mas Shamsi sebaiknya lebih bijak. Jangan fanatik buta dengan seseorang, kalau memang salah ya katakan salah, benar katakan benar. Kasihan umat jika dipandu oleh ulama yang tidak bijaksana dalam bersikap,” sambungnya.

Sebelumnya, Imam Shamsi memberikan statemen terkait dengan mundurnya Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto. Menurutnya, mundurnya Fitroh karena dipaksa oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, Imam Shamsi Ali menilai langkah Fitroh sudah tepat. Sebab menurutnya, menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka adalah tindakan yang tercela.

“Lebih baik kehilangan Jabatan daripada melakukan perbuatan tercela…,” tulis @ShamsiAli2, Minggu (5/2).

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri, bahwa hengkangnya Fitroh Rohcahyanto tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus Formula E. Melainkan ia kembali ke instansi awalnya yakni Kejaksaan Agung.

“Bahwa direktur penuntutan KPK, Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung,” kata Ali, Jumat (3/2).

Bahkan kata Ali, kepindahan Fitroh tersebut berdasarkan surat pengajuan perpindahan tugas dari sejak tahun 2022 lalu. Tidak hanya Firtoh, bahkan Jaksa Senior yang bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK pun dikatakan Ali sudah kembali ke Kejaksaan Agung. Mereka disebut ingin mengembangkan karir di lembaga asalnya.

Ali Fikri juga menyebut, saat ini kedua pejabat utama KPK itu pun sudah mengantongi surat keputusan (SK) untuk kembali bertugas di Kejaksaan Agung.

Sehingga dengan demikian, Ali Fikri membantah bahwa berakhirnya masa tugas pejabatnya itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus tertentu.

“Perlu kami sampaikan bahwa (mundurnya mereka) atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, (alasannya) untuk mengembangkan karir di sana,” pungkasnya.