HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi pimpinan mereka Firli Bahuri atas tudingan yang disampaikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tudingan mengenai adanya janji yang disampaikan Lukas Enembe dalam surat yang dikirimkannya adalah tidak benar.

“Bukan tagih janji sebenarnya. Karena tidak ada yang dijanjikan,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (5/2).

Ali mengklaim bahwa surat yang disampaikan kader partai Demokrat ke Firli Bahuri secara pribadi tersebut hanya mengenai permintaannya untuk berobat ke Singapura seperti yang dilakukannya selama ini.

“Sebelumnya juga yang bersangkutan menolak berobat di RSPAD dan Tersangka LE juga menulis surat yang poinnya sama,” klaimnya.

Ali pun menegaskan bahwa pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dan keluarga sewaktu pemeriksaan di Papua terbilang terbuka dan dilihat oleh banyak pihak.

“Untuk penasihat hukum Tersangka LE, kami sampaikan, setop narasi kontraproduktif. Silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum,” tegasnya.