HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang anggota Provos Polri yang berdinas di Polsek Jatinegara, Brigadir Kepala (Bripka) Madih viral di media sosial usai ngamuk di sebuah perumahan elite di kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, Bripka Madih merasa didzalimi oleh mafia tanah. Sebab tanah berstatus girik 191 milik orangtuanya diserobot untuk kepentingan properti pihak pengembang perumahan tersebut. Luas tanah yang diserobot menurut pengakuannya seluas 3.600 m².
Bahkan berdasarkan pengakuannya pula, ia merasa diperas oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus itu ke Polisi. Permintaan oknum penyidik tersebut menurut pengakuan Bripka Madih adalah uang Rp100 juta dan tanah seluas
1.000 m².
Lantas bagaimana penjelasan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini?. Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko memberikan respons atas viralnya video Bripka Madih yang marah-marah itu.
Inkonsisten Data
Kombes Pol Trunojoyo membenarkan bahwa ada laporan polisi atas kasus tanah dengan girik 191. Hanya saja luasnya tidak seperti yang diucapkan oleh Bripka Madih dalam pengakuan video itu. Melainkan hanya 1.600 m² saja.
“Tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.000 m², namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 m², ini terjadi inkonsistensi,” kata Kombes Pol Trunojoyo dalam keterangannya seperti dikutip holopis.com, Sabtu (4/2).
Sebagian Tanah Sudah Dijual
Kemudian, ia menjelaskan bahwa berdasarkan data girik 191, diketahui sudah ada jual beli tanah yang diketahui dilakukan oleh Tonge, yang notabene adalah ayah Bripka Madih. Jual beli tanah girik itu dilakukan rentang waktu 1979 – 1992.
Luas tanah girik 191 tersebut adalah 4.411 m², luas tanah yang dijual adalah 3.649,5 m². Luas tanah itu pun saat ini sudah terdiri dari 9 Akta Jual Beli (AJB). Sehingga total tanah yang dimiliki keluarga Bripka Madih dari girik 191 hanya tersisa 761,5 m².
“Jadi yang dikaitkan dengan AJB seluas 3.649,5 m². Artinya, sisanya hanya sekitar 761,5 m²,” jelasnya.
Bahkan proses jual beli tanah girik 191 milik Tonge bisa dibuktikan dengan cap jempol asli ayah Bripka Madih.
Pun demikian, Kombes Pol Trunojoyo mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar semua keluhan Bripka Madih dan tengah ditindaklanjuti.
Hanya saja sampai dengan saat ini, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum di dalam laporan polisi (LP) tahun 2011 itu.
Tuduhan Polisi Minta Tahan 1.000 m²
Lebih lanjut, Kombes Pol Trunojoyo juga meragukan pernyataan Bripka Madih tentang tudingan ada oknum polisi di Polda Metro Jaya yang meminta tanah seluas 1.000 m².
Alasannya, tidak make sense fakta lapangan dengan dugaan pemerasan itu.
Ketika ada statemen diminta hadir 1.000 m², sedangkan sisanya (tanah) saja 761,5 m², nalar logika kita berpikir,” tandasnya.
Tonge Serahkan Tanah 800 m² ke Boneng
Terakhir, Kombes Pol Trunojoyo juga menyampaikan bahwa ada penyerahan tanah sekitar 800 m² yang dilakukan oleh Tonge kepada Boneng. Hal ini berbeda dengan tanah berstatus 9 AJB itu.
“Selain menjual daripada 9 AJB tadi. Juga ada surat pernyataan antara para pihak untuk menyerahkan luas bidang tanah sebanyak 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng,” pungkasnya.
Pengakuan Bripka Madih
Bripka Madih marah-marah terhadap pengembang perumahan Premier Estate 2 di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Ia menyebut, tanah girik dengan Nomor C 815 dan C 191 seluas 6.000 meter diserobot orang yang disebutnya sebagai mafia tanah.
Tanah girik C 815 memiliki luas 2.954 m² disebut Bripka Madih diserobot oleh pengembang perumahan. Sementara tanah girik C 191 seluas 3.600 m² diserobot oleh oknum makelar tanah.
Berdasarkan pengakuan Bripka Madih, kasus pertanahan ini sudah dilaporkan ke polisi melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sayangnya, Madih mengaku diperas oleh oknum sesama polisi jika ingin kasusnya dibantu untuk diselesaikan.
“Oknum penyidik Polda itu mintanya sama Madih nih. Bukan minta sama orangtua ane yang usianya hampir satu abad. Kekecewaan ini kenapa, karena ane sendiri polisi. Dimintain biaya penyidikan sama hadiah. Coba bayangkan?. Dia berucap itu Rp100 juta dan hadiah tanah seribu meter,” kata Bripka Madih.