Advertisement
Categories: Gosip

Resmi Laporkan Nikita Mirzani, Zanzabella : Tidak Ada Kata Damai !

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan anggota Sahabat Polisi Indonesia (SPI), Tengku Zanzabella lantaran diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Melalui video yang ia unggah di akun instagramnya, wanita yang akrab disapa Zanza itu mengungkap proses pelaporan Nikita Mirzani yang merupakan rekomendasi dari pihak siber Polda Metro Jaya.

“Karena laporannya dari polda metro jaya telah lolos dari pihak siber polda metro jaya,” papar Zanza seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).

Ia juga membeberkan alasan di balik pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Menurut Zanza, Nikita telah sangat keterlaluan mengunggah berita bohong dan juga mencemarkan nama baiknya.

“Karena itu sudah keterlaluan memposting hoaks dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Walau Nikita Mirzani tidak menyebutkan nama Zanzabella dengan gamblang, namun Zanza mengklaim pihak siber Polda Metro Jaya telah merekomendasikan unsur pidana yang tersangkut dalam beberapa postingan Nikita, termasuk bukti ribuan chat yang masuk ke nomor pribadi Zanza yang mengatakan bahwa mereka mendapatkan nomor tersebut dari unggahan di media sosial Nikita Mirzani.

Zanzabella menyebut ada kerugian yang ditimbulkan dari pencantuman nomornya terhadap bisnis yang ia geluti dikarenakan namanya dicatut dengan sebutan yang tidak baik di aplikasi getcontact.

Zanza mengaku sudah menutup pintu damai untuk Nikita dan akan terus mengawal pelaporan kasusnya.

“Wallahi, Demi Tuhan saya tidak akan ada kata damai buat saya,” tegasnya.

“Karena mempertimbangkan perilakumu yang terlalu brutal menghantam sana menghantam sini,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Holopis.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko telah mengkonfirmasi laporan tersebut yang diketahui teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Nikita yang sempat mendekam di penjara itu pun kali ini dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Share
Published by
Fisca Dwi Astuti

Recent Posts

Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Natal Sambil Telanjang Dada, Lihat deh!

Mega bintang sepakbola dunia Cristiano Ronaldo tengah merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga tercinta. Tak…

2 menit ago

Kunci Gitar Cosmic Love – Florence + The Machine Chord

JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

22 menit ago

Liverpool Buru Kemenangan di Boxing Day Liga Inggris

Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…

37 menit ago

America Ferrera Dukung Blake Lively dalam kasus Dugaan Pelecehan oleh Justin Baldoni

Aktris Amerika Serikat, America Ferrera memberikan dukungannya terhadap sahabatnya, Blake Lively terkait kasus dugaan pelecehan…

52 menit ago

Berstatus Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicekal

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri…

1 jam ago

Enzo Maresca Nilai Chelsea Belum Layak Disebut Calon Juara

JAKARTA - Chelsea ada di jalur yang positif dan secara tidak langsung masuk dalam perburuan…

1 jam ago