HOLOPIS.COM, JAKARTA – Untuk kesekian kalinya sosok aktris Nikita Mirzani dilaporkan ke pihak kepolisian akibat dari pernyataannya yang kerap mengundang kontroversial, dengan menyinggung sejumlah pihak.
Laporan kali ini dilakukan oleh Tengku Zanzabella yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran ITE dengan menyebut wanita bertato pengguna narkoba.
“Benar ada pelaporan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Nikita Mirzani,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).
Laporan tersebut diketahui teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Nikita yang sempat mendekam di penjara itu pun kali ini dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” imbuhnya.
Merespon pelaporan tersebut, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid pun menanggapi laporan yang dituding tidak serius karena tidak mencantumkan nama pelapor.
“Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan,” kata Fahmi.
Fahmi juga menegaskan bahwa kliennya masih ogah menanggapi laporan karena belum jelas apakah Nikita sebagai terlapor dalam laporannya.
“Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal,” pungkasnya.