Advertisement
Categories: Polhukam

Habib Syakur Masih Dorong Negara Hadirkan Keadilan di Tragedi Kanjuruhan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid masih terus mendorong agar negara melalui berbagai instrumen pemerintah dan hukumnya tetap bisa menghadirkan keadilan di dalam kasus tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur akhir tahun lalu.

Salah satunya adalah hukuman berat bagi pihak-pihak yang bersalah di dalam kasus sepak bola dan menewaskan 135 orang jiwa, 24 luka berat dan 623 orang luka-luka itu.

“Tuntutan 6 tahun itu sangat ringan sekali. Saya harapkan bisa diputus seberat-beratnya,” kata Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid kepada Holopis.com, Sabtu (4/2).

Di sisi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang saat ini tengah diproses di meja hijau, Habib Syakur juga mendorong agar negara memperhatikan hak-hak korban dan keluarganya. Ia meminta agar para korban Tragedi Kanjuruhan yang masih hidup dan mendapatkan dampak buruknya, agar ditangani dengan baik.

“Sebaiknya pemerintah harus fokus untuk menyelesaikan masalah yang tertunggak, seperti trauma korban, bagaimana hrs diselesaikan, harus ditangani, ganti rugi dan santunan sudah dikeluarkan oleh pemerintah tapi tidak maksimal. Ini juga harus disikapi,” tegasnya.

Selain penegakan hukum dan trauma healing, ulama asal Kabupaten Malang ini juga mendorong agar sikap politik juga diambil terhadap pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

“Kemudian seperti PSSI harus disadarkan, karena mereka juga punya banyak kekurangan dalam hal Kanjuruhan ini, seperti tidak memperhatikan aspek sosiologi kemanusiaan, akibatnya Liga 1 yang digelar menghasilkan sesuatu yang tidak sempurna, terkesan terburu-buru dan sia-sia saja,” tandasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa saat ini kasus Tragedi Kanjuruhan sudah naik ke persidangan. Kasus itu digarap di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema FC dan Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dengan tuntutan masing-masing 6 tahun 8 bulan penjara.

JPU, Basuki Rahmat mengatakan bahwa terdakwa didakwa ; pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

5 Tradisi Natal yang Berbeda di Setiap Negara

Setiap negara biasanya memiliki budaya masing-masing yang meriah dalam merayakan Hari Raya Natal, salah satunya…

7 menit ago

4 Tips Touch Up Setelah Keringetan karena Rayakan Natal Seharian

Meskipun riasan terlihat cantik di pagi hari, bukan tidak mungkin riasan kembali kusam dan luntur…

27 menit ago

Review Film : Home Alone, Film Natal yang Timeless

Siapa sih yang berlum pernah nonton Home Alone? Hampir semua generasi milenial, pasti pernah menonton…

47 menit ago

VIRAL : Demi Nonton di TV Baru, Mobil Ini Ngebut Sampai Bikin…

Saat membeli barang baru, tidak bisa dipungkiri kita memang menjadi senang dan ingin cepat-cepat pulang…

1 jam ago

Review Film : Home Alone 2 Lost in New York

Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…

1 jam ago

Keluarga Nadine Chandrawinata Hiasi Pohon Natal yang Ditanam dari Kecil

Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…

2 jam ago