Advertisement
Categories: Polhukam

Diduga Lalai, Jaksa Tuntut Panpel Arema FC Enam Tahun Penjara

Advertisement

HOLOPIS.COM, JATIM – Jaksa penuntut umum menyatakan ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, petugas keamanan Suko Sutrisno bersalah dalam terjadinya tragedi kanjuruhan hingga menyebabkan ratusan nyawa meninggal dunia.

Dengan dasar kelalaian yang telah mereka buat, jaksa pun meminta majelis hakim menjerat kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

“Kedua terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno di tuntut selama 6 tahun 8 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).

Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP ayat (1) dan pasal 360 KUHP ayat (2).

Sidang pun diketahui akan berlanjut pada Jumat (10/2) dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa atas tuntutan dari pihak jaksa.

“Kami akan membuat pembelaan, kami akan mengkritisi surat tuntutan ini. Saya menyatakan ada manipulasi dalam fakta persidangan ini. Inti pokok pembelaan kita akan membuktikan klien kami tidak bersalah,” kata Sumardhan, Kuasa Hukum dari terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

MU Gagal Menang Lagi, Amorim Ngaku Gak Nyaman

Manchester United (MU) masih diselimuti keterpurukan, sang pelatih Ruben Amorim pun mengaku kondisi seperti ini…

3 menit ago

Bahaya Kurang Tidur bagi Kesehatan

Kurang tidur adalah kondisi di mana seseorang tidak mendapatkan waktu tidur yang cukup atau tidur…

18 menit ago

Warga RI Masih Doyan Belanja, Transaksi Harbolnas 2024 Tembus Rp31,2 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melaporkan transaksi yang berhasil dibukukan pada ajang Hari Belanja…

33 menit ago

Persebaya Pantang Remehkan Bali United

Persebaya Surabaya akan bertandang ke markas Bali United. Meski dinilai sedikit diunggulkan karena tren positif…

48 menit ago

Pria di Sidrap Kritis Usai Dibacok Teman Gegara Miras

Seorang Pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ateng (49) kritis usai dibacok rekannya…

1 jam ago

Tiga Wakil Badminton Indonesia Ini Dipastikan Absen di Malaysia Open 2025

Malaysia Open 2025 Super 1000 akan jadi turnamen pembuka rangkaian pertandingan BWF tahun depan. Menatap…

1 jam ago