HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Profesi dan Keamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa menilai bahwa Brigadir Kepala (Bripka) Madih, anggota Provos Polsek Metro Jatinegara telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.
“Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apa pun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar,” kata Kombes Pol Bhirawa dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).
Adapun pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Bripka Madih adalah Pasal 13 huruf G Ayat (1) paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Isi Paragraf 4 Pasal 13 huruf g, berbunyi ;
g. mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan:
1. berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian;
2. perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah;
3. aliran atau paham terorisme, radikalisme/ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau
5. pornografi dan pornoaksi;
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Bripka Madih untuk diperiksa dan didalami terkait dengan polemik yang berjalan. Termasuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Kepolisian.
“Apa pun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif, dan profesional serta transparan,” tegasnya.
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora baru saja merayakan ulang tahun anak mereka Muhammad Levian Al Fatih Billar yang…
Seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sinjai diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum…
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjamin kualitas pelayanan kepada para jemaah haji ke depan akan…
Masalah ranjang memang menjadi hal yang krusial dalam hubungan rumah tangga. Tak bisa dipungkiri, kepuasan…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan Tol Trans Jawa,…
Kabar gembira bagi para calon jemaah haji. Pasalnya, biaya haji di 2025 tahun depan dipastikan…