HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam penggunaan aplikasi berbasi pornografi dan perjudian online.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, aplikasi streaming pornografi bernama Bling2 ini diketahui merupakan aplikasi dan website yang menampilkan siaran berbau asusila bagi para penontonnya.
“Kami mengungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).
Enam orang yang telah dijadikan tersangka, yakni berinisial IPS (27), R (30), AAP (25), J (29), R (28), NS (22). Saat dilakukan penangkapan, penyidik menyita 37 rekening yang berisi ratusan miliar dan telah dibekukan sementara waktu.
Djuhandhani menjelaskan, aplikasi asusila dan judi online itu juga beroperasi dan dikendalikan jaringan dari luar negeri di wilayah Asia Tenggara.
“Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina. Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional,” tuturnya.
Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang kesusilaan hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan para streamer tersebut, penyidik telah mendapatkan aktor intelektual dalam perkara tersebut. Selanjutnya, penyidik saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pelaku.
Selain memburu otak dari kasus ini, polisi juga memburu seseorang yang berperan menjadi perekrut. Para streamer memang sengaja direkrut oleh seseorang untuk menjajakan konten live streaming berbau asusila.
“Jadi mereka ada kesepakatan dari perekrut sampai streamer itu ada kesepakatan tersendiri yang sudah disepakati mereka. (Perekrut) masih dalam pengembangan pencarian dari anggota kami di lapangan,” jelasnya.