HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah kini telah mengizinkan masyarakat usia di atas 18 tahun mendapatkan vaksin Covid-19 dosis keempat alias booster kedua. Lantas, apakah vaksinasi tersebut akan menjadi syarat perjalanan, termasuk perjalanan mudik Lebaran tahun ini?

Menanggapi hal itu, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait hal tersebut.

“Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana,” kata kata Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/2).

Dia menuturkan, bahwa vaksinasi Covid-19 bukan menjadi satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan syarat perjalanan.

“Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan (dalam penetuan syarat perjalanan),” tuturnya.

Sebagai informasi, syarat perjalanan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.