HOLOPIS.COM, JAKARTA – SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk pengemudi motor listrik, rencananya akan dikelompokkan. Nantinya, motor listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 km/jam diharuskan memiliki SIM serta memakai helm.

“Yang dikatakan dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalanan umum dan menerapkan aturan keselamatan seperti helm adalah, kecepatannya di atas 35 km/jam,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/2).

Yusri menjelaskan, kecepatan yang dimaksud bukan saat motor listrik di kendarai. Tetapi, lebih kepada spesifikasi kecepatan motor listrik itu sendiri.

Sementara itu, untuk menentukan jenis SIM motor listrik akan ditentukan berdasarkan kWh-nya. Tapi yang jelas, pengguna motor listrik wajib memiliki SIM C.

“Untuk menentukan dia setara dengan mesin 250 cc, atau 500 cc ke atas, ini kami sedang menghitung kWh-nya nih. Memang kebijakan pemerintah ini ke depannya ini menggunakan kendaraan listrik semuanya,” katanya.

“Saya sudah menghitung untuk bagaimana kalau untuk kendaraan listrik. Seperti apa yang bisa untuk C I maupun C II untuk yang listrik, karena nanti beda di kWh-nya,” pungkas Yusri.