HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan kembali disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD jelang pemilihan umum 2024.

Mahfud pun kali ini menegaskan, ada kalanya perpanjangan masa jabatan tersebut tidak melanggar hukum jika masih di kalangan pembahasan masyarakat.

“Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak. Kita tidak bisa menghalanginya ketika ketua partai politik (parpol), kelompok masyarakat tertentu itu berwacana ‘Itu harus diperpanjang’,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/2).

“Itu kan tidak melanggar hukum,” imbuhnya.

Mantan hakim konstitusi itu pun menegaskan, pihaknya hanya akan melihat arah perkembangan wacana tersebut saling beradu di masyarakat.

“Jadi mau diapakan? Dibiarkan saja, diadu sesama aspirasi masyarakat,” tukasnya.

Mahfud kemudian beralasan, sampai dengan saat ini sikap Presiden Jokowi masih tetap pada pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.

Mahfud mengatakan pihaknya dan sejumlah lembaga telah mendapat instruksi khusus dari Presiden Jokowi terkait persiapan Pemilu 2024.

“Saya, Menko Polhukam bersama Mendagri, bersama Bu Sri Mulyani, dan Kepala BIN diarahkan khusus dalam rapat itu, koordinasikan, siapkan dengan baik, komunikasi dengan parpol jangan sampai kisruh. Bu Sri Mulyani siapkan uangnya yang cukup, jangan boros, dan seterusnya,” jelasnya.