HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kelompok aktivis yang tergabung dalam Barisan Insan Muda Peduli Demokrasi (BAIM PEDE) menggelar aksi teatrikal melawan politik uang modus baru di era digital di Bank Indonesia.
Hal itu dilatarbelakangi adanya temuan peredaran kartu uang elektronik jenis Flazz BCA bergambar Anies Baswedan dan bertuliskan Anies Pemimpin 2024 (AP24) beserta tagline Cerdas Tegas Tuntas.
Adapun prosedur untuk memperoleh kartu uang elektronik jenis Flazz BCA tersebut termuat dalam link video singkat di platform media sosial Instagram yang disertai narasi bahwa Kartu Flazz AP24 tersebut memiliki banyak sekali manfaat, bisa digunakan untuk bayar tol, naik KRL atau Commuter Line dan juga pembayaran di outlet-outlet yang menyediakan fasilitas pembayaran Flazz BCA.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak Bank Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan dan mengawasi pihak perbankan selaku penyelenggara uang elektronik secara ketat guna mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan kartu elektronik untuk kepentingan politik.
Hal ini juga sebagai upaya mencegah modus baru praktik politik uang di era digital yang dilakukan oleh Relawan Anies Baswedan (Relawan AP24).
“Bank Indonesia harus bergerak agar kasus ini tidak terulang. Banyak celah melakukan kecurangan di era digital ini, ya salah satunya ngemas dengan kartu uang elektronik. Jadi mereka maunya instan saja, karena capresnya tidak punya prestasi. Maka uang lah berbicara,” kata koordinator aksi, Donny di atas mobil komando seperti dikutip Holopis.com di Jakarta, Jumat (3/2).
Menurut dia, peredaran kartu uang elektronik jenis Flazz BCA tersebut adalah modus baru politik uang digital yang digunakan untuk mempengaruhi Pemilih atau masyarakat. Apalagi ada gambar Anies Baswedan dan tulisan “Anies Pemimpin 2024 – Cerdas, tegas dan tuntas” yang juta dianggap memiliki kepentingan politik di balik peredaran kartu tersebut.
“Jika politik uang dengan modus baru ini dibiarkan, maka bisa menjadi cikal bakal terjadinya korupsi. Makanya, di sini banyak tikus-tikus berdasi dan tuyul-tuyul gentayangan. Mari bersama-sama lawan politik uang,” tuturnya.
Selain itu, mereka juga mendukung Bank Indonesia mengusut dan mengivestigasi secara mendalam terhadap pihak Perbankan selaku penyelenggara uang elektronik untuk diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap prosedur ketentuan penyelenggaraan uang elektronik.
Para pendemo juga menggelar aksinya di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendorong OJK selaku lembaga independen dan bebas dari campur tangan dari pihak lain, untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, Pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan terkait adanya peredaran kartu uang elektronik jenis Flazz BCA yang disalahgunakan untuk kepentingan politik oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kami mendukung OJK untuk menetapkan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan di sektor jasa keuangan,” ujar Donny.
Ia juga meminta OJK dapat segera turun gunung melakukan pengecekan secara langsung adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan layanan jasa sektor keuangan seperti kartu uang elektronik untuk kepentingan politik sehingga dapat ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar penyalahgunaan kartu uang elektronik ini bisa diusut tuntas. Kedepannya, bisa hambat para pemain politik uang bergerak bebas di Pemilu 2024,” katanya.
Dia membeberkan penjualan kartu Flazz BCA bergambar dan bertuliskan Anies Pemimpin 2024, dapat dilakukan secara custom pemesanan perseorangan di toko online Tjetak24 (Shopee.co.id) yang akan menempelkan cetakan stiker bergambar Anies Pemimpin 2024 atau AP24 di kartu Flazz BCA Asli.
Adapun beberapa landasan hukum terkait hal tersebut antara lain :
1. Undang – Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia antara lain :
a. Pasal 24 yang menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 26 yang menyatakan bahwa berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank Indonesia :
a) Memberikan dan mencabut izin usaha Bank;
b) Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
c) Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;
d) Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, antara lain sbb :
a. Pasal 16 menyatakan bahwa penyelenggara yang telah memperoleh izin dan akan melakukan :
a) Pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik; dan/atau
b) kerja sama dengan pihak lain,
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
b. Pasal 21 ayat (1) huruf b yang menyatakan Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas Uang Elektronik dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia.
c. Pasal 74 ayat (1) menyatakan penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa :
a) Teguran
b) Denda
c) Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Uang Elektronik dan/atau jasa sistem pembayaran lainnya; dan/atau
d) Pencabutan izin sebagai Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya.
3. Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain :
a. Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyatakan “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.”
b. Pasal 523 Ayat 1 yang menyatakan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
4. Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 30 ayat 6 yang menyatakan “Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).”
b. Pasal 69 ayat (1) huruf j dan ayat (4) yang menyatakan bahwa Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.