HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pembobolan data pribadi yang berkedok undangan pernikahan palsu.
Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengatakan, pelaku yang saat ini diamankan diketahui merupakan seorang pria berinisial IA berusia 20 tahun.
“IA itu merupakan pelaku pembuat surat elektronik dan saat ini sudah ditangkap Tim Cyber Polri,” kata Sutomo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/1).
Mirisnya, pelaku ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa dan berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulsel. Pelaku diketahui menjual aplikasi buatannya tersebut kepada sejumlah pihak untuk melakukan kejahatan.
“Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” tuturnya.
Sutomo kemudian menjelaskan, untuk modus operasi yang digunakan mahasiswa tersebut mengirimkan aplikasi berbentuk surat tersebut secara acak ke kontak WhatsApp.
Para korban yang membuka pesan tersebut maka secara otomatis memberikan izin agar seluruh data pribadi yang ada di ponselnya bisa diakses.
Seluruh data pribadi, termasuk data perbankan yang ada di handphone pun kemudian bisa diakses secara legal oleh pelaku jika kemudian membuka tautan aplikasi penipuan tadi.
Sutomo mengungkapkan, di Sulawesi Selatan saja mereka telah menerima dua pelaporan dengan kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.
“Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya,” pungkasnya.

