HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa aturan mengenai insentif atau subsidi kendaraan listrik (electric vehicle) akan segera keluar.
Dia berharap aturan subsidi yang nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu bisa terbit pada pekan kedua Februari 2023.
“Februari, minggu (pekan) depan. Kami harapkan minggu depan,” ujar Luhut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (1/2).
Luhut kemudian membocorkan besaran subsidi yang akan diberikan pemerintah. Untuk mobil listrik, akan diberikan potongan pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 1% saja.
Sementara untuk motor listrik dan konversi motor berbahan bakar BBM ke listrik akan diberikan subsidi sebesar Rp7 juta.
“Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1% pajaknya. Itu subsidi kan, sama saja subsidi,” kata Luhut.
Luhut menyampaikan, bahwa besaran subsidi untuk kendaraan listrik tersebut telah ia bahas bersama sejumlah menteri terkait di kantornya, pada Selasa (31/1) kemarin.