HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang sepakat dengan kekecewaan atas vonis bebas petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
“Bareskrim, bagus, ayo. Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke mana pun,” kata Mahfud MD dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/1).
Ia pun mengajak aparat penegak hukum itu untuk menunjukkan saja kemampuannya untuk melawan vonis bebas yang dinilai sangat mengagetkan jagad nusantara itu.
“Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu-persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah,” tegasnya.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, Menko Polhukam bersama dengan jajaran lembaga penegak hukum termasuk Mabes Polri, Kejaksaan Agung hingga Menteri Koperasi dan UKM serta Kantor Staf Presiden telah melakukan rapat pada hari Jumat (27/1). Rapat tersebut adalah untuk membahas hasil vonis MA atas kasasi yang diajukan oleh para terdakwa kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Dalam keterangannya kemarin, Kabareskrim Polri juga sangat berkomitmen dan sepakat dengan Menko Polhukam untuk membuka semua kasus yang berkaitan dengan para petinggi KSP Indosurya tersebut.
“Bapak Menko Polhukam sudah sampaikan, negara enggak boleh kalah. Dan saya sudah minta kepada Pak Jampindum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (30/1).
Ia memastikan bahwa kasusnya akan dibuka secara terang benderang. Apalagi, kasus KSP Indosurya ini telah merugikan setidaknya 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
“Kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara,” sambungnya.
Vonis Bebas Garong KSP Indosurya
Sebelumnya pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sebab, pendiri dan pemilik KSP Indosurya tersebut dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah.
Di dalam persidangan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa sangat yakin bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Henry tersebut dinilai telah merugikan setidaknya 23 ribu orang nasabah KSP Indosurya. Sayangnya, di dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada tanggal 24 Januari 2023 lalu, majelis hakim PN Jakarta Barat menyebut apa yang dilakukan oleh Henry Surya adalah sebuah kesalahan, namun bukan bentuk pelanggaran perkara pidana, melainkan hanya pelanggaran perdata.
Atas dasar itu, majelis hakim PN Jakarta Barat yang terdiri dari Syafrudin Ainor, Dede Suryaman, dan Sri Hartati menjatuhkan vonis bebas dan memerintahkan agar Henry Surya dilepaskan dari rumah tahanan.
Usai persidangan, jaksa mengatakan putusan yang dibuat hakim telah mencederai rasa keadilan terhadap ribuan korban. Jaksa merasa kecewa terhadap putusan hakim yang dinilai tidak tepat. Jaksa penuntut umum menyebutkan akan mengambil langkah hukum atas putusan yang telah dibuat oleh hakim.
Bahkan, June Indria yang merupakan direktur keuangan KSP Indosurya juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada tanggal 18 Januaru 2023. Para hakim yang terdiri dari ; Kamaludin, Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas tersebut melepaskan June dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.