HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam bersalah karena telah menggelapkan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Atas dasar tersebut, jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Novariyadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/1).

Jaksa meyakini bahwa Hariyadi melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain serta dua mantan Presiden ACT Mantan Ibnu Khajar dan Ahyudin bersalah.

Ketiga orang tersebut dianggap terbukti melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Dalam putusannya, ketiga orang ini pun mendapatkan vonis yang cukup ringan apabila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).