HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Amerika Serikat (AS) berencana untuk mencabut status darurat Covid-19 pada 11 Mei 2023 mendatang.

Hal itu dilakukan Gedung Putih, setelah hampir tiga tahun memberlakukan langkah-langkah pengendalian penyebaran virus tersebut.

Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan pemerintah selalu melihat perkembangan kasus Covid-19, baik dalam skala nasional maupun global.

“Pemerintah Indonesia selalu melihat perkembangan kasus nasional dan global,” ucap Wiku dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/1).

Sejauh ini, pemerintah baru menghapus kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM), dan belum mencabut status darurat bencana akibat virus Corona (Covid-19).

Sementara itu, menurut ahli epidemiologi, Pandu Riono, semua negara diperbolehkan untuk mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) akibat Covid-19.

Meskipun, kata dia, Organisasi Kesehatan Dunia alias World Health Organization (WHO) masih menganggap Covid-19 sebagai sebagai PHEIC.

“Covid19 masih dianggap PHEIC oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), bukan berarti semua negara harus mempertahankan status kedaruratan kesmas (kesehatan masyatakat,” kata Pandu sebagaimana dikutip Holopis

Menurut Juru Wabah, sapaan akrabnya, Indonesia bisa dan boleh untuk mencabut status darurat kesehatan akibat penyakit tersebut, karena situasi Covid-19 terus terkendali.

“Bila kondisi negara tersebut sudah berhasil mengendalikan Covid19 dengan baik, Indonesia bisa dan boleh mencabut status darurat kesehatan dan bencana non-alam,” pungkasnya.