HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan sebatas 7 orang tersangka pelaku kerusuhan saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Arema FC beberapa waktu lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari ratusan orang yang sempat diamankan, mereka hanya menemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan ketujuh orang tersangka.
“Dari ketujuh tersangka itu, lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/1).
Lima tersangka yang dikenai Pasal 170 KUHP yakni Adam Riski (24), warga Dampit, Kabupaten Malang, M Fauzi (24), warga Dampit, Kabupaten Malang, Noval Maulana (21), warga Dampit, Kabupaten Malang, Harian Cahya (29), warga Dampit, Kabupaten Malang, dan Kholid Aulia (22), warga Pakis, Kabupaten Malang.
Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum untuk Melakukan Tindak Pidana adalah M Feri Krisdiyanto (27), warga Dampit, Kabupaten Malang, dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.
Budi kemudian menambahkan, sebelumnya mereka total mengamankan 115 orang pelaku kerusuhan dengan 107 orang diduga berada di lokasi saat aksi demonstrasi berlangsung.
“Dari hasil pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga,” pungkasnya.