HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah yang bakal menaikan biaya haji di tahun 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim, apabila biaya haji tidak segera dinaikan tahun ini, maka akan menghambat keberangkatan para jamaah lain di tahun berikutnya.
“Sehingga tidak kemudian menilai biaya haji dinaikkan kemudian membebani jemaah secara sesenang-wenang. Karena sebaliknya jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat untuk menanggung nilai manfaat yang over yang dipakai oleh yang sebelumnya,” kata Ghufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (30/1).
“Sehingga yang rugi bukan siapa-siapa, namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan,” sambungnya.
Ghufron kemudian menjelaskan cerita di tahun 2022 ketika Keputusan Presiden (Keppres) terkait besaran beban biaya haji bagi jemaah Aceh hingga Makassar senilai Rp 39,8 juta per orang. Total penyelenggaraan biaya haji untuk tiap jemaah saat itu Rp 81,7 juta.
“Sehingga selisihnya yaitu Rp 41,9 juta ditanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 persen ditanggung oleh jemaah dan 52 persen dari nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH,” terangnya.
Padahal, saat itu pemerintah Arab Saudi menaikan biaya haji hingga Rp 98,3 juta. Untuk mengantisipasinya, pemerintah kemudian menggunakan Keppres Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur penambahan nilai manfaat untuk memenuhi BPIH menjadi sekitar 60 persen dari total biaya haji.
Dengan kondisi seperti itu, Ghufron kemudian mewanti-wanti kemungkinan besar nilai manfaat dari BPKH akan segera habis jika digunakan terus meneris untuk menutupi biaya keberangkatan haji.
“Siapa yang rugi? Tentu bukan yang telah berangkat tetapi jemaah yang belum berangkat karena ia telah menanggung biaya jemaah yang telah berangkat karena nilai manfaat pengelolaan haji diambil secara over oleh yang sebelumnya,” klaimnya.