HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Irfan Widyanto bersalah atas tindakan melawan hukum di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Namun, jaksa sebatas memberikan tuntutan ringan selama satu tahun untuk Irfan Widyanto yang diketahui merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 1 tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).
Irfan Widyanto diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap hal yang memberatkan tuntutan Irfan Widyanto karena sebagai aparat hukum dia telah ikut melakukan pelanggaran hukum.
“Namun, malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Di sisi lain, hal meringankan adalah Irfan yang pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Irfan dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.