HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis cantik Tamara Bleszynski dikabarkan telah digugat oleh saudara kandungnya sendiri terkait biaya pengobatan ayahnya yang memakan biaya hingga USD 130 ribu (setara Rp 2 miliar).

Dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tamara digugat oleh Ryszard Bleszynski dengan nomor gugatan 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, pada Kamis (26/1).

Berdasarkan informasi, hal ini dilatarbelakangi kesepakatan keduanya pada tahun 2001, dimana keduanya bersepakat untuk menanggung biaya pengobatan ayahnya. Namun, setelah lewat beberapa tahun, kesepakatan itu tidak dijalankan Tamara sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.

Dikutip dari website PN Jaksl, ini isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

  • Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
  • Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Pun demikian, saat ditanya awak media, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih,” ujar Djohhansyah seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).