HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo” kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).

Jaksa meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindakan yang dianggap memberatkan anak buah Ferdy Sambo itu karena telah menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

“Hal yang dilakukan itu ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik sehingga mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” terang jaksa.

“Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” sambungnya

Pada sisi lain, hal-hal yang meringankan adalah Baiquni belum pernah dihukum, dinilai telah berterus-terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.