Seluruh kru pesawat harus mengikuti medical examination (medex) atau Pemeriksaan Kesehatan Bersertifikat yaitu rangkaian tes kesehatan dan tes psikologis yang dijalankan secara berkala (berjadwal) melalui lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh regulator (Kementerian Perhubungan).

Kondisi kesehatan fisik dan psikologis (mental) harus memenuhi kualifikasi kesehatan penerbangan, mencakup pemeriksaan fisik, ketajaman visual, kemampuan pendengaran dan pemeriksaan lainnya.

Hasil tes kesehatan terakhir (rekam medis) dari 7 (tujuh) awak pesawat penerbangan JT-797 yang bertugas pada Kamis (26/ 01) menunjukkan memenuhi standar kesehatan penerbangan dan memiliki sertifikat kesehatan penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Dasar standar kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan dinyatakan layak terbang jika telah memenuhi pengujian kesehatan.