HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tak terima dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang memvonis bebas terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang Indosurya, Henry Surya.

Hal itu disampaikan Mahfud usai mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama pihak Kejaksaan Agung, Kemenkop UKM, Mabes Polri hingga Kantor Staf Presiden (KSP) di Kantor Kemenko Polhukam, pada Jumat sore tadi.

Mahfud berpendapat, bahwa vonis yang dijatuhkan PN Jakbar sebagai lembaga penegak hukum kepada bos KSP Indosurya itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU (Undang-undang) Perbankan Pasal 46 menghimpun dana dari masyarakat, padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi nyimpen uang di situ kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannya, tapi tetep bebas,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).

Mahfud menegaskan, bahwa pemerintah bersama Kejagung akan mengajukan kasasi atas putusan PN Jakbar tersebut. Bahkan, kata dia, pemerintah akan membuka kasus baru dari perkara tersebut, karena tempus delikti-nya dan locus delikti-nya, serta korbannya masih banyak.

“Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berfikir secara jernih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Tak sampai disitu, pemerintah juga akan mengajukan revisi Undang-undang tentang Perkoperasian. Hal itu, terang Mahfud, dilakukan pihaknya untuk menangkal penipuan berkedok koperasi, sebagaimana yang dilakukan oleh KSP Indosurya.

“Kita akan merevisi UU koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu, kalau UU perbankan ada pengawasnya. Kalau UU Koperasi itu koperasi mengawasi dirinya sendiri,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa dalam UU Koperasi saat ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tidak bisa ikut campur dan mengawasi koperasi. Namun, ketika sudah terjadi kasus seperti Indosurya ini terjadi, pemerintah dipaksa oleh hukum untuk ikut turun tangan.

“Oleh sebab itu mohon pengertiannya, kita akan mengajukan revisi UU Koperasi, agar penipuan-penipuan berkedok operasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal di masa mendatang,” tuturnya

Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi. Dia lebih menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang di perbankan yang sudah jelas Undang-undangnya.

Meski begitu, dia mengingatkan semua pihak untuk jangan takluk dengan mafia-mafia yang merampas kekayaan-kekayaan masyarakat dengan kedok koperasi maupun sebagainya.

“Tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini,” tukasnya.

Lebih dari itu, Mahfud juga turut menyoroti perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tak hanya diberikan kepada Indosurya, tetapi juga koperasi lainnya yang jumlahnya ada delapan.

Dia menyebut, bahwa PKPU merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan di peradilan niaga untuk bisa mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah, meskipun kata dia, jumlah yang didapat hanya terbatas.

“Tetapi kalau nanti dimaksimalkan perampasan atau penghitungan asetnya yang tersembunyi maupun yang tidak tersembunyi itu mungkin bisa lebih banyak. Tapi itu satu upaya secara hukum yang bisa dilakukan,” pungkas mahfud.

Terakhir, Mahfud mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan uang di lembaga keuangan, khsusunya di koperasi. DIa juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi, khususnya investasi di instrumen saham.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Henry Surya yang merupakan bos Indosurya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/1) lalu.

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.