HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk dimintai keterangan perihal biaya haji 2023 yang diusulkan naik.

Tak hanya itu, KPK dalam agenda yang sama juga akan membahas perihal evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2022.

“Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji, evaluasi haji 2022, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023,” kata Plt Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).

Ipi menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan KPK dalam melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, pertemuan KPK dengan kedua penyelenggara ibadah haji itu merupakan tindaklanjut atas kajian KPK pada penyelenggaraan haji tahun 2019 lalu.

“Di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH,” ujar Ipi.

Ipi mengatakan, hasil rekomendasi kajian KPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan.

KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022.

“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, biaya haji 2023 masih menjadi pusat perbincangan publik usai diusulkan naik oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag mengusulkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler dan khusus untuk tahun 2023 dinaikan menjadi Rp98,8 juta.

Dengan demikian, besaran biaya haji yang harus dibayarkan jemaah naik menjadi 69 juta. Besaran tersebut naik hampir 100 persen dari biaya haji tahun 2022 yang hanya sebesar 39,8 juta.