HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak mengalami desakan yang memaksakan agar kasus korupsi Formula E segera naik ke penyidikan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, kasus tersebut adalah murni penegakan hukum tanpa adanya pihak yang memaksakan.

“Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” kata Johanis dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).

Meskipun begitu, Johanis mengakui memang kasus tersebut membuat internal KPK menjadi berdebat. Namun, Johanis menjamin hal itu adalah hal yang biasa terjadi di KPK.

“Hal biasa kan perbedaan pendapat di kuliah pun biasa kan. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan sah,” ungkapnya.

Selain itu, Johanis juga memaparkan kendala mengenai perhitungan kerugian negara dari kasus yang berlangsung di zaman Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI.

Pasalnya, dari hasil koordinasi dengan BPK, Johanis menyatakan bahwa instansi tersebut belum bisa bergerak mengingat kasus ini masih mandek di tahap penyelidikan.

“Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan. Jadi BPK belum bisa melakukan investigasi,” tuturnya.

Mengenai progres lain dari kasus tersebut, Johanis pun buru-buru beralasan masih dalam proses yang belum bisa disampaikan.

‘Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia, saya juga enggak boleh mengungkapkan,” pungkasnya.