HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), akhirnya dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya.

“Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).

Hal tersebut dilakukan, setelah gelar perkara dilakukan sebanyak tiga kali oleh penyidik. Bahkan status korban akhirnya, menjadi tersangka karena dianggap jadi penyebab kecelakaan tersebut.

“Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” ujar Latif.

Sementara itu, pengendara mobil Pajero dalam kasus tersebut tidak bisa dijadikan tersangka karena berada di jalur yang sudah benar saat berkendara.

“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua ‘merampas’ jalan dari pengemudi roda empat,” ujarnya.

Latif juga sedikit menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi tahun lalu, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

“Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut,” terang Latif.