HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dituntut jaksa penuntut umum bersalah atas perbuatannya ikut merusak rekaman CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa kemudian juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara terhadap mantan anak buah dari Ferdy Sambo tersebut.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).
Chuckk yang didakwa melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut juga dituntut dijatuhi pidana denda Rp 10 juta.
“Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara,” imbuh jaksa.
Chuck Putranto sendiri diketahui telah dipecat tidak hormat dari Polri akibat perannya yang ikut merusak rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. Chuck dalam pembelaannya menyatakan bahwa yang dilakukannya tersebut semata atas instruksi dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.