HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan bersalah dalam merintangi penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).
Jenderal bintang satu yang dipecat tidak hormat dari Polri itu dianggap terbukti merusak rekaman kamera CCTV yang menjadi barang bukti penting dalam kasus tersebut.
Dengan perbuatannya tersebut, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” tukasnya.
Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain tuntutan penjara, Hendra Kurniawan pun juga didenda Rp 20 juta sebagai tambahan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.
“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan,” imbuhnya.