HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melacak keberadaan Paulus Tannos di luar negeri. Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP) itu disebut berada di Thailand.

Demikian diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto ketika mengungkapkan kendala mencari seorang daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau buron itu terkait nasibnya. Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat. Kita tak bisa menyalahkan siapa karena administrasi permohonan untuk red notice melalui Interpol Indonesia dikirim ke Interpol di Lyon. Di Lyon baru terbit dan disebar di seluruh dunia,” ujar Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1).

“Kalau pada saat itu sudah (terbit), yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand. Ini namanya lika-liku penegakan hukum,” sambung Karyoto.

Karyoto menyayangkan lamanya perpanjangan red notice bagi Paulus Tannos, yang pada akhirnya menggagalkan upaya lembaga antirasuah untuk menangkapnya.

Padahal, kata Karyoto, KPK sudah mengajukan pembaruan red notice Paulus Tannos.

“Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu,” tukas Karyoto.

Karyoto berharap Interpol segera memperbarui red notice bagi Paulus Tannos. Sehingga KPK bisa segera menahan yang bersangkutan.

“Tapi, kemarin sudah kita perbaiki semua, mudah-mudahan yang sudah diisued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi sejak 13 Agustus 2019.

KPK mengumumkan Paulus Tannos sebagai DPO pada 22 Agustus 2022.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.