HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan anggotanya melakukan tindakan tegas terhadap konten ngemis online.

Hal tersebut disampaikan Agus merespon Surat Edaran dari Kemensos mengenai banyaknya fenomena ngemis online dengan cara mandi lumpur.

“Tindak aja nggak usah ragu-ragu,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (26/1).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar pun menurut Agus, sudah diberikan tugas khusus untuk memantau kegiatan yang dianggap sudah meresahkan masyarakat tersebut.

“Saya sudah minta Pak Dirsiber untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat, Pak Direktur ini independen,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya berisi imbauan mengenai penindakan terhadap pengemis online, khususnya yang dilakukan oleh lansia.

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya, Risma pun mengimbau Kepala Daerah untuk mengambil tindakan.

“Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” isi dalam SE tersebut.

Risma kemudian menginstruksikan agar para Kepala Daerah bisa melapor ke aparat jika mendapatkan laporan atau melihat langsung tindakan ngemis online tersebut.

“Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” tulis Risma.