HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menengarai, ada sejumlah elite politik di legislatif dan eksekutif berada di balik skenario keinginan kepala desa (Kades) yang meminta perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun dikali 3 periode.

“Saya menduga ada elite di eksekutif dan legislatif yang memainkan wacana perpanjangan jabatan kepala desa. Tujuannya untuk menggolkan skenario jahat perpanjangan jabatan presiden. Kepala desa happy, lalu mendukung wacana perpanjangan jabatan presiden. Sudah bisa ditebak, nantinya ada argumentasi kalau kades aja bisa diperpanjang, kenapa presiden tidak? Inilah kalau ada lembaga politis yang buta UU dan aturan,” ujar Jerry Massie kepada Holopis.com, Kamis (26/1).

Jika skenario perpanjangan jabatan kades dan juga presiden itu berjalan, Jerry menilai, tatanan negara Indonesia menjadi berantakan, dan wajah demokrasi semakin suram.

“Negara kita kian amburadul usai Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) meminta jabatan kepala desa selama 27 tahun,” sesal Jerry Massie.

Memang, kata Jerry, perkembangan wacana penambahan masa jabatan kades ini sudah dibantah Presiden Joko Widodo untuk bisa disetujuinya. Tetapi dengan adanya gerakan sejumlah pihak lain yang mendukung realisasi kebijakan ini, Jerry memandang wajar jika publik mempertanyakan apa untung ruginya bagi rakyat jika jabatan kades menjadi 27 tahun.

“Pertanyaan saya sederhana apa di desa hanya ada kepala desa dan rakyatnya? Terus apa sudah minta masukan warga untuk menambah masa jabatan 27 tahun,” tandas pakar komunikasi politik America Global University.

Sebelumnya, Apdesi meminta masa jabatan kepala desa tidak hanya hanya diubah menjadi 9 tahun, tapi juga mengusulkan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 periode.

Apdesi menegaskan, tidak sependapat dengan dengan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang pernah menyebut masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.

Menurut Apdesi hal tersebut tidak menguntungkan untuk kepala desa setelah 2 periode tidak bisa mencalonkan diri kembali. Apdesi mengklaim, ada 33 provinsi yang merekomendasikan jabatan kades bisa diemban 3 periode atau 27 tahun.