HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Selatan memutuskan bahwa mereka tidak bakal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka KDRT anak, Raden Indrajana.

Hal tersebut dipastikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi mengenai pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

“Tidak dikabulkan,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan, alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut karena penyidik masih memerlukan keterangan Raden Indrajana.

“Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sebelumnya mengatakan, Raden resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penahanan pun dilakukan setelah mantan petinggi OVO tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Sudah ditahan dia setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Dewi (23/1).

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai alasan penahanan, Dewi enggan menjelaskan lebih lanjut dengan dalih akan keterangan pers yang disampaikan selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Raden Indrajana, Hendri Kurnia pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki anak-anak.

“Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini,” kata Hendri.