HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkendara usai hujan, biasanya akan banyak genangan air di jalan. Saat melintasi genangan, pengendara kendaraan bermotor harus memperlambat kecepatan agar cipratan air genangan tidak terkena orang lain.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Pada ayat 116 ayat 1 seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/1), berbunyi : Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai rambu lalu lintas.
Kemudian, di ayat 2 Bulir C dijelaskan bahwa selain memperhatikan rambu lalu lintas, para pengemudi kendaraan juga harus memperlambat kendaraan ketika cuaca hujan dan ketika melewati genangan air.
Dalam bulir lainnya di ayat 2, juga dijelaskan kapan pengendara harus memperlambat laju kendaraan :
– melewati angkutan umum yang menurunkan penumpang
– melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan
– ketika memasuki pusat kegiatan masyarakat
– ketika di persimpangan rel kereta api
– ketika ada pejalan kaki yang menyeberang.
Intinya, dalam berkendara saat hujan maupun tidak, Sobat Holopis harus selalu waspada dan hati – hati.