HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto diadukan ke Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E di zaman Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Ya, benar pelaporan tersebut telah disampaikan ke kami,” kata Haris dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pelaporan tersebut, Haris pun enggan menjelaskan lebih lanjut termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua orang itu.
“Sedang dipelajari oleh Dewas,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, kelompok aktivis yang tergabung dalam Satgas Pemburu Koruptor berunjuk rasa di depan Gedung Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, mereka mendesak agar Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Formula E oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.
uluhan orang tewas pada tragedi berdarah di Tanjung Priok 38 tahun yang lalu tepat di…
Liga 1 pekan ke-17 kembali berlanjut, sejumlah laga sengit pun bakal tersaji seperti hal nya…
Hasil pertandingan Lazio vs Atalanta pada lanjutan Liga Italia musim 2024/2025, berakhir dengan skor imbang…
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai bahwa memang…
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 yang bertajuk “Marilah Sekarang Kita Pergi…
Hari Cello Internasional diperingati pada 29 Desember setiap tahunnya. Hari raya tersebut juga sekaligus diperingati…